Noor Zaelan menambahkan, tak ada alasan Pemda Takalar tidak membayar tunggakannya, karena sangat jelas di MoU antara PLN dan Pemerintah. Ini bertujuan untuk perjanjian kerjasama untuk menjamin kelancaranan penerimaan, pelunasan rekening listrik Pemda Takalar.

“Insyaallah hari rabu (07/04/2021), Kami di DPRD akan memanggil Sekda Takalar. Karena rapat hari ini di Skorsing,” sebab belum ada titik temu antara PLN dengan Pemda Takalar.

Sementara Manager PLN Takalar, Agus Wahyu berharap kepada Pemda untuk bisa secepatnya menyelesaikan semua tunggakannya, sehingga PJU bisa kembali dinyalakan.

“Pastinya, apabila Pemda Takalar selaku konsumen tidak membayar tunggakannya, maka kami juga di PLN tak bisa menyalakan PJU tersebut,”tegas Agus Wahyu.

Sedangkan Kepala Bidang Anggaran Pemda Takalar, Harianto berjanji akan menyampaikan ke Sekda Takalar selaku pimpinannya mengenai dengan tunggakan pembayaran PJU itu, karena sudah tidak ada lagi anggarannya,”ujarnya.”(**).