Menyangkut pengaduan saudara M. Said Tahir yang melaporkan pihak Sat Reskrim Polres Jeneponto dalam kasus pencurian kayu jati, kepada Kapolri dan Kompolnas, Supriadi mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak pelapor dan kita tidak bisa membatasinya.

Sebelumnya, Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, yang dikonfirmasi menyebutkan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani kasus dugaan pencurian milik M Said Tahir, telah sesuai dengan prosedur dan mempersilahkan pelapor untuk kembali menanyakan penanganan kasus yang dilaporkannya ke pihak Polres Jeneponto.

“Untuk kasus itu sudah ditangani oleh Polres dan sudah sesuai prosedur oleh penyidik dan sudah disampaikan ke pelapor. Alangkah baik dan bijaknya kalau pelapor bisa menanyakan kembali, kalau kurang jelas dan kurang mengerti, serta ada nomor aduan di Polres Jeneponto terbuka untuk umum, “pungkasnya. (*)