Aneh! Pemkot Edarkan Surat Pencoblosan, Kok Kewenangan KPU Dilampaui
26/06/2018 01:48
Protes keras disampaikan Aru yang juga Ketua DPRD Makassar itu lantaran langkah Wali Kota dianggap terlalu jauh dan melampaui kewenangannya.
“Kenapa Wali Kota yang membuat aturan teknis, memangnya Wali Kota itu KPU,” ujar Aru.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Wali Kota lebih fokus mengurus pemerintahan saja, sebab terkait teknis dan ajakan memilih merupakan rananhnya penyelenggara dalam hal ini KPU.
“Intinya Wali Kota itu bukan penyelenggara Pemilu, jadi sekali lagi jangan lampaui kewenangan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (*)