Anggota DPRD Sulsel H. Alimuddin Gelar Pengawasan APBD 2025 di Jeneponto
Selanjutnya adalah Fungsi legislasi adalah salah satu peranan utama anggota DPRD, termasuk anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan seperti H. Alimuddin. Fungsi ini berkaitan dengan pembuatan undang-undang, peraturan daerah, dan berbagai kebijakan publik yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan di daerah.
Berikut adalah beberapa aspek penting dari fungsi legislasi:
1. Pembuatan Peraturan Daerah (Perda): Anggota DPRD bertugas untuk merumuskan dan menetapkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Proses ini biasanya melibatkan kajian dan diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, LSM, dan pemerintah daerah.
2. Inisiatif Legislasi: DPRD mempunyai hak untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah. Anggota DPRD dapat menginisiasi pembuatan regulasi terkait isu-isu yang dianggap penting bagi masyarakat, seperti lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian.
3. Diskusi dan Sosialisasi: Sebelum suatu peraturan daerah disahkan, DPRD melakukan diskusi dan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Hal ini penting agar regulasi yang dibuat benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
4. Evaluasi dan Revisi Perda: Selain merumuskan, DPRD juga memiliki tugas untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan. Jika diperlukan, anggota DPRD dapat mengusulkan revisi terhadap Perda yang sudah ada untuk meningkatkan efektivitas dan relevansinya.
5. Pengawasan Terhadap Implementasi Perda: Setelah Perda disetujui, anggota DPRD juga berperan dalam memastikan bahwa Perda tersebut diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa semua kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
6. Menampung Aspirasi Masyarakat: Anggota DPRD berfungsi sebagai wakil rakyat yang mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat dalam proses legislatif. Melalui reses dan kunjungan ke daerah pemilihan, anggota DPRD dapat menjaring isu-isu yang perlu diadvokasi dalam ranah legislasi.
Dengan fungsi legislasi yang kuat, DPRD berkontribusi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerahnya.
Dengan melaksanakan ketiga fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi, dari anggota DPRD Provinsi Sulsel H. Alimuddin ini, berupaya untuk menjamin bahwa setiap kebijakan dan program yang diambil oleh pemerintah daerah benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan harapan konstituen. (*)