Antisipasi Balapan Liar Polres Luwu Utara Bentangkan Spanduk
19/05/2018 14:04
“Imbauan dengan cara pemasangan spanduk atau baliho, yang melanggar akan menindak tegas aktivitas balapan liar bagi remaja-remaja yang biasa melakukannya, agar masyarakat tahu dan segera laporkan ke pihak berwajib yang terdekat seperti Bhabinkamtibmas dan laporkan di Polsek terdekat,” pesan Kasatlantas Polres Lutra AKP Mustari.
“Ingat kalau ada yang kami dapati melanggar akan dikenakan, pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp. 3 juta dan penyitaan barang bukti selama 1 bulan,” ujarnya.(yustus)