Apa Pemerintah Tidak Antisipasi Covid-19 dan Mementingkan RUU Ciptaker
Kelima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah-langkah antisipatif KPK dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah, antara lain KPK hendak menerapkan pasal hukuman mati bagi koruptor di tengah pandemi.
Keenam, Kementerian Pertanian juga memfungsikan ATM beras yang dibuat oleh Ditjen dan Toko Tani yang bertujuan untuk membantu akses ke masyarakat langsung.
Ketujuh, pemerintah dalam penanganan pasca Covid-19 ini, mengajak semua pihak baik pihak negeri, BUMN, maupun swasta untuk melakukan riset dan inovasi. Peneliti diharapkan melakukan riset-riset untuk mengantisipasi dan menemukan inovasi-inovasi terbarukan.
Kedelapan, pemerintah dan DPR RI mendukung penuh asosiasi jamu dan obat tradisional untuk memperoleh ruang yang lebih besar dibanding jamu produk China dan mendukung produk jamu masuk dalam pasar.
Kesembilan, pemerintah terus membantu semua masyarakat terutama UMKM kecil terkena dampak pandemi ini, sebab lebih dari 64 juta UMKM terancam bangkrut. Pemerintah juga melakukan rekstrukturisasi kredit koperasi untuk menyelamatkan korupsi selama pandemi.
Kesepuluh, Kementerian Perdagangan disarankan DPR RI perlu melakukan pengawasan serta melakukan take-down / bekerjasama antara e-comerce dengan bank, terkait dana transaksi, supaya bisa melakukan pemblokiran dana terhadap akun/online shop yang melakukan penipuan, sebagai bentuk perlindungan hukum. Penulis Johanes Oetoro Dharmana.(*)
Terbit : Jakarta, 8 Mei 2020.
Sumber : Kolumnis di Beberapa Media Massa.