Sebelumnya, Humas Panwaslu Makassar, Moh Maulana SH saat dikonfirmasi, menegaskan pihak Panwas sejak kemarin sudah melakuan penurunan.

Namun, kata dia, dengan banyaknya atribut liar yang disebar, sehingga dibutuhkan waktu untuk diterbitkan.

“Sejak kemarin kami Panwas sudah tertibkan APK paslon yang masih menjamur. Namun, banyak tersebar sehingga kami butuh waktu untuk mencabut,” tegas Maulana.

Maulana mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap tim dan Paslon yang terkesan mengabaikan aturan Pilkada sehingga melakukan pemasangan APK di berbagai daerah.

Lanjut dia, ini menunjukan kubu NA-ASS terkesan ‘berpura-pura buta’ karena melabrak larangan. Hal ini sangat berdampak bagi penilaian publik dan Paslon lain.

“Sebagai Paslon harus taat aturan, jangan pura-pura buta atau tuli untuk melabrak aturan yang ada. Padahal selama ini banyak imbauan dari pengawas pemilu maupun penyelenggara. Tapi masih saja diabaikan,” terangnya.

Sekedar diketahui, beberapa titik di Kota Makassar APK milik NA-ASS masih terpasang di mana-mana.

Misalnya, di Jalan Lagaligo, Jl Sungai Saddang, RA Kartini dekat Karebosi, Jl. Bonto Lempangan, Jl. Sultan Hasanuddin serta Ahmad Yani dekat Balaikota. APK bergambar NA-ASS masih menjamur. (*)