Bahas Situasi Kondusif di Sulsel, Kapolda Hadiri Pertemuan Gubernur dan 23 Rektor Perguruan Tinggi
Beberapa hal positif dari UU Omnibus Law ini salah satunya para mahasiswa, dapat dengan mudah kita membentuk UMKM, membuat PT yang mempersyaratkan lagi Rp 100 juta sebagai modal awal. Menurutnya bagi mahasiswa yang punya jiwa entrepreneur dapat menciptakan lapangan kerja, membangun usaha karena persyaratannya yang dimudahkan.
Selanjutnya, kata Nurdin bagi teman-teman buruh kalau dulu di PHK, masih harus berjuang dan memperjuangkan pesangon mereka, sekarang pemerintah sudah memback-up mempidanakan perusahaan yang tidak membayar pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.
“Banyak hal lain yang memudahkan masyarakat kita, saya kira patut kita apresiasi terlepas dari kelemahan dari pada Undang-undang Omnibus Law ini. Tapi saya melihat inilah saatnya Indonesia berubah,” papar Nurdin.
Dikatakannya Indonesia tidak menjadi salah satu tujuan relokasi Industri dari luar, bahkan mereka cendrung ke China, Vietnam, Laos dan Myanmar, Hal tersebut karena mereka sangat memahami bahwa Indonesia terlalu banyak aturan, dan aturannya tumpang tindih, birokrasi yang panjang dan berbelit-belit, tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Nurdin Abdullah dalam menghadapi demonstran dan mengakomodir tuntutan mereka.
“Jadi Pak Gubernur ini kalau menghadapi mahasiswa itu tampilannya bukan sebagai gubernur, tetapi tampilannya sebagai seorang pengajar,” ungkapnya. (*)