” Kalau masuk pidana pemilu ada sentra Gakkumdu, kalau itu pidana umum akan ditangani Kepolisian. Kita lihat dulu apa itu masuk pidana pemilu atau tidak,” ucapnya.

“Makanya kami imbau kepada masyarakat yang melihat kejadian pengrusakan APK itu silahkan datang ke Panwaslu. Karena tindakan ini harus diberi efek jera,” katanya, seraya mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada Panwaslu tindakan perusakan APK. Tetapi tindakan yang dimaksud apabila terdapat dugaan pengrusakan secara sengaja.

Jika kerusakan yang terjadi karena faktor bencana alam, seperti terkena angin hingga rusak, dan roboh, dapat dilaporkan ke KPU.

Ia berharap tahapan kampanye di Luwu Utara dapat berjalan dengan damai, tanpa adanya indikasi tindakan yang tidak sportif. Jangan sampai hanya gara-gara pilihan yang tidak sama, dapat berurusan dengan aparat hukum.

Dirinya juga menegaskan masyarakat perlu waspada terhadap oknum atau sekelompok orang yang berniat mengacaukan pelaksanaan Pilkada dengan mengadu domba Caleg secara sengaja dengan melakukan pengrusakan APK.

“Yang perlu dicatat Panwaslu tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Siapapun pelakunya tetap akan kami tindak, tapi kami tidak akan gegabah dalam prosesnya,” katanya.(yustus).