Banyak Warga Di Jeneponto Tidak Punya Buku Nikah, Masalahnya Ada Di Sini !
Padahal, kata Imron buku nikah sangat diperlukan dalam penerbitan KK, Akta kelahiran, daftar haji umrah, keperluan sekolah anak, anak mendaftar tentara atau polisi, kredit bank, jaminan sosial, bahkan penyelesaian sengketa waris.
Oleh karena itu, dalam rangka menertibkan dokumen kependudukan dan membangun kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan tersebut, diperlukan kebijakan strategis, dan diperlukan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, tidak hanya dilakukan oleh satu instansi penerbit dokumen kependudukan, namun juga diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang saling menguatkan antar instansi penerbit dokumen kependudukan, papar Imron.
“Kami menggagas kerjasama tiga instansi penerbit dokumen kependudukan ini, yakni Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Jeneponto dan Kantor Kementerian Agama Kab Jeneponto,” jelas Imron.
Ketua Pengadilan Agama Jeneponto menambahkan bahwa perjanjian kerjasama ini mempunyai maksud dan tujuan mengefektifkan fungsi dan peran pelayanan masing-masing instansi Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas MoU yang digagas oleh Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto.
Iksan Iskandar berharap dengan MoU yang dilaksanakan hari ini diharapkan mampu menertibkan dokumen kependudukan diantaranya buku nikah dan akte cerai.
“Saya berharap kedepan perkawinan secara dini dapat ditekan dengan adanya batasan usia misalnya mininal 19 tahun,” tandasnya. (*)