“Mobile payment merujuk pada pembayaran atas berbagai transaksi atau tagihan secara mobile hanya dengan menggunakan suatu perangkat, seperti smartphone, “jelas H. Saripuddin Lagu.

Lebih jauh Kepala Bapenda kabupaten Jeneponto Saripuddin Lagu menjelaskan bahwa online payment mengacu pada sistem pembayaran yang dilakukan secara online dengan melibatkan penggunaan jaringan komputer, internet, dan layanan keuangan digital.

“Sistem pembayaran ini sering juga disebut e-payment atau pembayaran elektronik,” ujar Saripuddin.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto Ilma Ardi Riyadi selaku narasumber. (**)