Ditempat yang sama Divisi pengawasan humas dan Hubal, Ibrahim Umar menegaskan, untuk melakukan jegiatan pengawasan kampanye, Panwaslu Kecamatan dan PPPKD untuk mengedepankan pencegahan daripada penindakan.

Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Luwu Utara akan mengeluarkan himbauan keoada peserta pemilu atau pimpinsn partai politik untuk menertibkan APK nya yang dianggap melanggar.

” Terutama yang terpampang diruang publik sebelum Bawaslu merekomendasikan kepada Pemda dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban APK nya yang dianggap melanggar bersama Bawaslu.(yustus)