“Memerintahkan kepada termohon atau KPU Sulsel untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan jadwal dan tempat kampanye Rapat Umum pada masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye Rapat Umum putaran kedua,” lanjut Arumahi.

Terakhir, Bawaslu meminta kepada termohon atau KPU Sulsel untuk melaksanakan keputusan ini.

Diketahui, KPU Sulsel hanya menetapkan jadwal dan lokasi kampanye tiga paslon pada Pilgub Sulsel. Sementara jadwal dan lokasi kampanye paslon IYL-Cakka belum ditentukan. Padahal, IYL-Cakka sudah mengusulkan jadwal kampanye akbar di Kota Makassar pada tanggal 23 Juni mendatang.