Lalu Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) , Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) , Kepala Desa, Lurah, atau Perangkat Desa, dan Perangkat Kelurahan.

Kemudian, Pejabat Negara dan Daerah, Aparatur Sipil Negara,  Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya Kepala Desa, Lurah, atau Perangkat Desa, dan Perangkat Kelurahan, juga turut dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Bawaslu Luwu Utara melalaui Panwascam mengingatkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi Paslon yang melibatkan pihak ASN, Kades, Kepolisian, dan TNI, dan sebaliknya. (yustus)