Luwu Utara, Matasulsel – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sabbang (Panwascam) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan himbauan peringatan mengenai pelarangan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri dan Kepala Desa beserta aparat untuk tidak ikut berkampanye.

Hal itu diungkapkan Muhklis, Ketua Panwascam Sabbang Kabupaten Luwu Utara pada media ini, diruangan sekretariat, Rabu, 21/11/2018.

Pelarangan tersebut berlandaskan pada Pasal 71 Undang – Undang Nomor 10, Tahun 2016, Undang – Undang Nomor 7, Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang – Undang Nomor 6, Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 5, Tahun 2014, dan PP Nomor 42, Tahun 2004.

Dilarang berkampanye, mengunggah,menanggapi atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di mediasosial atau media sosial. Dilarang melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.