Menurutnya, dalam ketentuan Perda yang mengutur usaha-usaha kepariwisataan, telah ditetapkan semua usaha hiburan wajib melakukan penutupan sehari sebelum dan tiga hari setelah bulan suci Ramadhan (-1 dan +3).

“Edaran bapak Walikota Makassar ini, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 34, ayat (1) poin a Perda Nomor 5 Tahun 2011,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya juga mengapresiasi positif sejumlah usaha anggotanya yang ingin melakukan penutupan lebih awal dari yang ditetapkan.

“Usaha hiburan yang ingin tutup lebih awal, tentunya didasari beberapa pertimbangan logis, diantaranya untuk memberi kesempatan karyawan mudik lebih awal pula,” katanya.

Dalam masa penutupan itu, kata Zul sapaan akrab Ketua AUHM ini, dia berharap para pengusaha hiburan nantinya bisa mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan religius, semisal buka puasa bersama serta dengan upaya lainnya, seperti melakukan pembenahan sarana usahanya. (*)