Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian pada hari Senin (28/10/2019) dengan mengambil Handphone Oppo A5S warna biru dan uang milik korban di Lobby hotel Reddoz.

Kasubbag Humas Polrestabes menuturkan
Pelaku menggadai HP curiannya di salah satu conter di Jalan Banta-Bantaeng seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

“Pelaku gadai HP curiannya di salah satu conter di Jalan Banta-Bantaeng seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),” tuturnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian conter tempat gadai HP tersebut namun tempat yang dimaksud sudah tutup.
Kini pelaku berada di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.