Penerapan sanksi, pihaknya hanya mengandalkan pedoman referensi di tiap DPRD yang mereka datangi. “Jadi kita hanya dari referensi-referensi itu karena kan tidak terlalu jauh beda  nanti pedomannya antara DPRD I dan DPRD lain karena itu juga diambil di tatip P12 bagian dari situ dia saluk,” jelasnya.

Misalnya, kata dia, penerapan sanksi itu menggunakan sanksi adat, itu tetap dilakukan dengan mengacu kearifal lokal daerah.

“Adapun tambah-tambahannya yah mungkin kearifan lokal, misalnya kalau kita sanksi adat yah tetap ada, kalau misalnya bisa diselesaikan secara adat, kalau ada di tata cara beracara yah mungkin bisa kita terapkan juga tergantung,” pungkasnya. (Ibrahim)