BNN Kota Palopo Berhasil Gagalkan Ganja Seberat 1 Kg
“Setelah berkoordinasi dengan karyawan jasa pengiriman tersebut, diperoleh informasi bahwa rekan pemilik akan menjemput barangnya. Lalu tim gabungan BNN Palopo dan Bea Cukai melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” ungkap Ustim saat menggelar press release di kantor BNN, Jl. Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (19/8/2019).
Menurut Ustim, pelaku yang ditangkap yakni MA (30). Sementara, rekannya EB (30) sempat melarikan diri. Adapun, pemilik barang kiriman tersebut adalah HK (30). Saat ini, EB dan HK menjadi buronan BNN. Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku bahwa dia disuruh oleh rekannya yakni HK, dengan imbalan bisa menikmati ganja sebanyak 2 garis. MA juga mengaku pernah membeli ganja dari HK dan mendapatkan secara cuma-cuma untuk dikonsumsi bersama.
Ustim menambahkan, peredaran narkotika jenis ganja di Sulawesi Selatan selama 3 pekan terakhir, melibatkan kalangan pemuda terutama kelompok pendaki gunung atau pencinta alam dan dan komunitas motor.