Breaking News : Kejari Jeneponto Jebloskan Ke Rutan Tersangka Kasus Mamin RSUD Latopas
“Ya, benar kita sudah menahan tiga tersangka kasus mamin RSUD Lanto Daeng Pasewang. Ketiga tersangka yang kita tahan yakni H. Saharuddin, Hj. Saleha dan Kaharuddin”, ujar Saut.
Saut menjelaskan ketiga tersangka tersebut kita periksa tadi siang hingga sore. “Kami periksa satu persatu ketiga tersangka tersebut, selanjutnya kita lakukan penahanan dan sudah dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto”, imbuh Saut.
Saut menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan selama ini karena para tersangka masih kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak melakukan penahanan karena masih menunggu hasil audit BPK. “Nah, sekarang audit BPK sudah keluar, ya pasti kita lakukan penahanan”, pungkasnya. (*)