BREAKING NEWS-Kejati Tahan Pejabat Takalar Terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut
30/03/2023 19:24
Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 per kubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.
Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan hasil audit dari Inspektorat Sulsel.
“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” tandas Kajati. (*)