“Peraturan-peraturan yang dibuat tersebut merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten Jeneponto dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini ditegaskan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 17 ayat 1 yang berbunyi bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Dalam laporan yang sama Makmur juga menambahkan bahwa sasaran dari kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini adalah memberikan pijakan, acuan, dan landasan hukum agar penggunaan dana didesa menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Bupati Jeneponto Iksan Iskandar berharap, dengan adanya sosialisasi ini kepala desa dan peringkatnya dapat mengelola dana desa (ADD) secara profesional dan proporsional sehingga mampu mempertanggungjawabkan kepada masyarakat secara jujur, transparan serta ankuntabel melalui media berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak sehingga mendorong partisipasi publik.

“Saya berharap kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar memiliki semangat yang sama dan mampu bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengelola ADD yang ada,” pungkasnya. (*)