Diminta tanggapannya terkait dasar hukum pelaksanaan vaksinasi tersebut Mustaufiq mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi pada pasal 13 A ayat 2 bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi.

Kemudian pada ayat 4 tercantum sanksi yakni penundaan / penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan. Dan ini mengikat oleh seluruh lapisan masyarakat, ungkap Mustaufiq.

Olehnya itu, lanjut Mustaufiq, pihaknya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar sadar vaksin dan tentunya melalui prosedural medis yang dianjurkan, karena tidak ada pemerintah yang mau melihat masyarakatnya sakit atau mati karena virus.

“Vaksinasi ini adalah upaya kita semua dalam memproteksi diri agar terhindar dari keterpaparan virus covid-19,” pungkas Mustaufiq. (**)