Bupati Iksan Iskandar Serahkan LKPD TA 2020 ke BPK, Ini Harapannya !
Kemudian dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas maka diharapkan kedepan akan dapat menjadi dasar penetapan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi kabupaten Jeneponto, ujar iksan iskandar melalui kepala bagian Protpim dan Komunikasi Pimpinan Mustaufiq.
Dikatakannya, bahwa dalam proses pemeriksaan ini pemerintah daerah Jeneponto siap melakukan koreksi dan perbaikan berdasarkan petunjuk, Bimbingan, dan arahan BPK RI, pungkas Iksan Iskandar.
Sementara Kepala perwakilan BPK RI Wahyu Priyono dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan LKPD ini sudah on time tepat waktu, dan pihak BPK akan melakukan pemeriksaan secara detailing sesuai dengan aturan yang berlaku.
Khusus pemeriksaan terinci akan dilakukan selama 30 hari sampai dengan 35 hari di kabupaten/kota dengan tetap kedepankan protokol kesehatan, ungkap wahyu priyono.
Kemudian pemeriksaan akan mulai dilakukan pada 30 Maret 2021 dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah dengan mereview dokumen yang telah di sajikan, tandas Wahyu Priyono. (*)