Mustaufiq menjelaskan, bahwa pihak OJK sudah memastikan tidak bakalan memproses surat pengajuan penangguhan itu walaupun sudah ditanda tangani bupati.

“Setelah melalui telekonferensi maka bupati menarik pengajuan penangguhan tersebut,” ungkap Mustaufiq.

Jadi, kata dia, pihak bank tidak menolak, cuman surat ini ditarik oleh Bupati karena sudah mengetahui surat tersebut tidak bakalan diproses. (Lau)