Bupati Jeneponto Hadiri Rakornis dan Evaluasi Penanganan dan Pelayanan Pasien Covid-19
“Kita pertegas aturan dan regulasi yang dapat menjadi acuan dalam pemberian sanksi bagi pelanggar,” ujar Iksan Iskandar.
Oleh karena itu, Bupati Jeneponto dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi pihak Kepolisian Resort Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Dinas Kesehatan, dan petugas medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang atas penanganan kasus korona di Jeneponto selama ini.
Terkait kondisi terkini covid-19 di Jeneponto, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin yang juga selaku Wakil Ketua Tim Gugus Tugas covid-19 menyampaikan bahwa kurva peningkatan penyebaran covid-19 masing terus terjadi.
Olehnya itu, perlu penyamaan persepsi di tengah masyarakat pada posisi Jeneponto pada zona orange dan selangkah lagi akan berubah menjadi zona merah, ungkapnya.
Syafruddin berharap seluruh puskesmas di Jeneponto dijadikan posko pengendali wilayah penanganan covid-19 serta pembuatan Perbup wajib masker dan protap covid-19, pungkasnya. (*)