“Program hibah air minum adalah program kerjasama pemerintah pusat, untuk mencapai program target pemerintah pusat yang tertuang dalam RPJMN. Oleh karena itu investasi kita akan dikembalikan setelah pemerintah pusat melakukan verifikasi. Investasi ini tidak akan hilang tetapi akan dikembalikan ke kas pemkab Takalar,”jelas Bupati Takalar

Jika pelayanan air minum oleh PDAM masih mengalami keterbatasan terutama pada musim kemarau, olehnya itu, Ia berharap dukungan dari DPRD untuk melakukan study kepada daerah yang berhasil dalam menginvestasikan modalnya ke PDAM.

“Kita menyadari bahwa kontribusi PDAM hingga saat ini belum memberikan pemasukan ke kas daerah, olehnya itu kami meminta untuk mengevaluasi bersama-sama. Baik pengawas PDAM maupun Anggota DPRD untuk melakukan ekspansi terukur untuk mendukung PDAM melakukan efisiensi,”pungkas Syamsari

Rapat paripurna juga disertai dengan pengumuman nama panitia pansus DPRD Takalar terkait penyertaan modal Pemerintah kepada PDAM Takalar.(***Rheny)