“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian,” ungkap Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Maros dan Pangkep antara lain :

1. TKP di Jl.Poros Batangase KM 23.5 Kab.Maros dengan cara memasuki toko, berhasil mengambil 20 pucuk senapan angin dan gurinda serta mesin bor pada tanggal 30 Oktober 2017.

2. TKP di Wilkum Polres Pangkep dengan cara memasuki toko dan berhasil mengambil 40 bungkus rokok dan gas Elpiji 3 KG sebanyak 7 biji sekitar Tahun 2017.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mandai Polres Maros untuk penyerahan tersangka. (*)