Ditambahkannya, atas laporan ini kami berharap Bawaslu bekerja secara profesional dan tetap menegakkan aturan, agar Pilkada ini berlangsung aman, damai dan sejuk.

Sebelumnya, 4 ASN Pemkab Lutim dilaporkan ke Bawaslu lantaran kedapatan mendatangi Posko induk pemenangan MTH-Budiman di Kecamatan Tomoni.

Keempat ASN tersebut yakni, La Besse, Kadis Pendidikan, Sugiatno, Mangesengi dan Ramang (ASN di DLH).

Banyaknya keterlibatan ASN dalam mendukung Paslon nomor urut satu ini, dinilai menabrak himbauan Pj Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas.

Disetiap pertemuan, Pj Bupati selalu mengingatkan agar ASN netral dalam perhelatan Pilkada serentak ini. Namun himbauan tersebut rupanya hanya hembusan angin lalu.

Sementara itu, dikutip dari padek.jawapos.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menegaskan, bahwa Calon kepala daerah petahana peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, diingatkan untuk tidak menyeret aparatur sipil negara (ASN) ke ranah politik.

Diakuinya, potensi kerentanan pengerahan abdi negara lebih cenderung dilakukan incumbent. Apalagi, dari 270 daerah yang menggelar pilkada serentak tahun ini, sebanyak 200 di antaranya diikuti petahana. ”Walau demikian, tidak tertutup juga pengerahan itu bisa dilakukan oleh para calon selain petahana,” ujarnya.

Menurutnya, penyeretan ASN ke ranah politik praktis, baik di ajang Pilkada maupun pileg merupakan persoalan klasik yang terus berulang. Persoalan tersebut terus terjadi di setiap perhelatan.

Selain terhadap kandidat, Bawaslu juga menekankan agar ASN dapat menjaga netralitas sendiri. Jangan sampai ikut terseret ke ranah politik praktis dengan alasan apapun. Sebab, netralitas ASN dalam pesta demokrasi sudah diatur undang-undang (UU).

”Salah satunya Pasal 6 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Kemudian, netralitas tersebut juga telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Pilkada,” ingatnya.

Ia melanjutkan, kecenderungan terseretnya ASN ke pusaran politik praktis seperti pilkada sebagian besar dipengaruhi janji jabatan dari salah satu pasangan bakal calon, jika seandainya terpilih menjadi kepala dan wakil kepala daerah.

Karena itu, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara yang dilarang lainnya ikut dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat diharapkan demi terlaksananya pilkada secara baik.

“Bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana. Penetapan sanksi tergantung dari bentuk tindak pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN,” kuncinya.(*)

Penulis : Mohammad Arif