Dia menegaskan bahwa beberapa dampak dari pernikahan anak ini, akan menjadi perhatian DP3A Jeneponto demi mendorong Anak lebih berkatakter dan memiliki masa depan yang lebih baik nantinnya, tegas Farida.

Ditempat yang sama Kabid Perlindungan Anak Hj. RahmiTompo menambahkan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang.

Kendati demikian Hj. Rahmi Tompo tidak menampik bahwa perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi, katanya.

Dia berharap agar Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat dapat membangun komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto, pungkas Rahmi Tompo. (*)