Curang Lagi, Kades dan ASN Kembali Terlibat di Kampanye NA-ASS
“Panwas, kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra GAKKUMDU Bulukumba sepakat untuk meningkatkan kasus yang ditangani oleh Panwascam Bulukumpa ke tingkat penyidikan, karena unsur Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 terpenuhi,” ujar Jafar kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Selain itu, keduanya juga direkomendasikan ke instansi terkait untuk penangan pelanggaran lainnya. Untuk oknum kepala desa direkomendasikan penangan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Bulukumba, sementara untuk ASN selain tindak pidana juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Yaitu, kode etik perilaku dan disiplin ASN, sehingga direkomendasikan penangannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dijelaskan dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017, Tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018. (*)