Datangi Pemilih, Petugas KPPS Arahkan Pilih Paslon Tertentu di Jeneponto
Situasi seperti ini juga mengingatkan pentingnya pendidikan pemilih dan pemahaman masyarakat tentang hak serta kewajiban mereka dalam pemilu, agar tidak terpengaruh oleh tindakan yang tidak etis dari pihak mana pun.
Ketua LSM LAKI P 45 Cabang Jeneponto Sutan Syarif menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Petugas KPPS seharusnya bersikap netral dan tidak boleh mempengaruhi atau mengarahkan pemilih dalam memilih pasangan calon. Apalagi, pemilih yang berusia lanjut mungkin lebih rentan terhadap pengaruh eksternal, kata Sutan Syarif.
Dalam konteks demokrasi, penting bagi semua pemilih untuk mendapatkan hak mereka untuk memilih secara bebas tanpa intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun. Pelanggaran seperti ini berpotensi merusak integritas proses pemilu, tandasnya. (*)