Dewan Yang Melanggar Kode Etik Belum Disanksi BK DPRD Jeneponto, Ini Alasannya !
“Saya minta nanti komunikasi ke pimpinan. Nanti pimpinan teropong ke Bapem Perda sejauh mana tata cara beracara sudah dilakukan. Itulah kuncinya kita Bapen Perda. Kenapa sampai kemarin Haji Salma kita tidak lakukan hal-hal seperti itu, kemudian pelanggaran-pelanggaran lain kita terhambat di tata cara beracara,” ungkapnya.
Sejatinya, kata dia, bahwa tata cara beracara tersebut saat ini sudah di Bapen Perda. “Terus terang kami di DPRD Jeneponto terkait tata cara beracara masih dalam proses di Bapen perda,” katanya.
Bahkan, pihaknya juga telah mendesak sekertariat untuk menyediakan ruang khusus BK dan ruang tersebut telah ada.
“Sekarang bentuk keseriusan kami sudah mendesak sekretariat untuk menyiapkan ruang khusus Dan itu sudah dilakukan dalam tahap rehab. Ini adalah pelajaran untuk anggota DPRD kemarin belum pernah ada itu,” terangnya.
“Karena kami sudah beberapa kali secara lisan tiap kali kami ketemu teman-teman, mana itu saya punya senjata, mana itu saya punya payung hukum. Itulah payung hukum kami sebenarnya di BK,” pungkasnya. (Ibrahim)