Berikut isi surat evaluasi yang dikeluarkan Kadis Perhubungan Jeneponto pertanggal 31 Januari 2025.

Nomor : 500. 11/018/Dishub.Jp
Perihal : Evaluasi Tenaga Honorer

Kepada Yth, Sdr Abd. Rahman. B, di Tempat.

Nomor Surat evaluasi ini diberikan berdasarkan kesalahan yang saudara lakukan berupa tindakan melanggar norma, adab dan perlakukan yang tidak beretika.

Terkait dengan hal tersebut diatas maka kami dari dinas perhubungan Kabupaten Jeneponto dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun menyatakan, bahwa saudara dengan ini dibebas tugaskan dan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan Dinas Perhubungan dalam waktu yang tidak ditentukan.

Dengan demikian maka terhitung mulai tanggal 31 Januari 2025 hubungan kerja dengan saudara dinyatakan berakhir.

Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdian dan loyalitas saudara selama ini

Kepala Dinas Dr. Aspa Muji, S. STP, M.Si.

(*)