SELAYAR, MATA SULSEL – Setelah sekian lama menjadi buah bibir dan keresahan masyarakat, bangunan wisma Aqilah yang berlokasi di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng, Kabupaten Selayar, akhirnya disambangi aparat satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar yang diback up oleh tim gabungan terpadu organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (6/2/2023).

Pemerintah Kabupaten Selayar tidak main main menyikapi keresahan warga pasca terbangun dan berdirinya wisma Aqilah.

Hal tersebut dibuktikan dari tindakan tegas pemerintah kabupaten yang langsung membentuk dan menurunkan tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan ke wisma Aqilah.

Tujuh gabungan organisasi perangkat daerah yang terdiri atas perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan tenaga kerja (Disperinnaker), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) yang dipimpin langsung oleh kepala dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) Muhammad Arsyad, SKM, M.Kes, diterjunkan ke lapangan untuk melaksanakan eksekusi dengan mendasari tugas pokok dan fungsi masing masing.

Setelah memeriksa izin usaha dan operasi wisma Aqilah yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar langsung mengamankan serta melakukan tindakan penyitaan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.

Kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan, M. H., MM, mengkonfirmasi giat pengawasan, pemeriksaan dan penertiban dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wisma Aqilah jalur dua
melibatkan total tujuh organisasi perangkat daerah (OPD)

Giat pengawasan dan penertiban
didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Kepulauan Selayar Nomor: 304/136/II/2023/Satpol.PP&Damkar.