Dilapor ke DKPP, Komisioner Panwaslu Makassar Terancam Diberhentikan
“Kami sudah konsultasikan dan koordinasikan kepada bagian hukum dan bagian sengketa Bawaslu RI, Surat resmi kami juga sudah masukkan, kita tunggu hasilnya dalam waktu dekat,” ujar irfan.
Hal yang sama dikatakan oleh kuasa hukum lainnya, Muhammad Nursalam SH.
Dia mengatakan bahwa selain melaporkan Panwas Kota Makassar ke Bawaslu dan DKPP, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lainnya.
“Upaya hukum lain akan kami tempuh, kami menilai tindakan Panwas Kota Makassar juga terdapat unsur yang dapat dipidanakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 180 aYat (2) UU 10 2016, dalam pasal tersebut jelas sekali mengatur bahwa setiap orang yang dengan jabatannya dan dengan sengaja meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan diancam pidana pejara paling singkat 3 tahun,” tegas Nursalam.
Sebelumnya, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Nasrullah, menilai upaya sidang sengketa yang digelar Panwaslu Makassar adalah langkah yang keliru. Menurutnya tidak masuk akal Panwas melakukan yudisial terhadap obyek sengketa yang telah diputuskan MA.
Dia menegaskan kunci akhir jika melihat proses di Makassar ini itu ada di MA. Pasalnya Undang-Undang sendiri mengatur bahwa putusan MA itu final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lainnya termasuk PK yang di dalam ranahnya Institusi MA.
Sehingga bukan hal yang tidak mungkin, DKPP akan mengeluarkan sanksi kepada Panwas, bahkan melakukan pemberhentian kepada komisioner.
“Coba bayangkan, bahwa proses-proses Yudisial itu di Cut sendiri oleh Undang-Undang,” lanjutnya.(*)