“Data itu nanti untuk dituangkan dalam Surat Keputusan (SK),” ujar Misbah.

Pelantikan bisa dilakukan dalam waktu singkat pasca pemilihan lantaran tidak ada kendala seperti protes warga ataupun aduan atas hasil penghitungan suara.

Hal itu menurutnya menunjukkan bahwa masyarakat legowo.(yustus)