Dikatakannya, peran dan fungsi Sub PPKBD, diantaranya pengorganisasian, pertemuan, KIE dan konseling, pencatatan, pendataan dan pemetaan sasaran, pelayanan kegiatan, serta kemandirian.

Dalam kesempatan tersebut Taufiq juga mengingatkan kembali mengenai 8 fungsi keluarga menurut BKKBN, diantaranya (1) Fungsi agama, (2) Fungsi kasih sayang, (3) Fungsi perlindungan, (4), Fungsi sosial budaya, (5) Fungsi reproduksi, (6) Fungsi sosialisasi dan pendidikan, (7) Fungsi ekonomi, dan (8) Fungsi pembinaan lingkungan. (*)