“Penerapan KTR sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam mengimplementasikan regulasi ini demi kesehatan bersama,” ujar Sekretaris Daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan kebijakan KTR secara efektif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari asap rokok.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan Kabupaten Jeneponto dapat menjadi contoh dalam penerapan kawasan tanpa rokok, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat. (Oji Pajeka)