Direktur PDAM Jeneponto: Selesaikan Tunggakannya Agar Meteran Tidak Dicabut
06/06/2022 15:05
“Perlu diingatkan bahwa dalam kwitansi pembayaran telah tercantum bila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu maka akan dikenakan denda. Dan untuk rekening air yang telah 3 bulan menunggak akan diputus tanpa pemberitahuan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Junaedi pelanggan yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran rekening airnya dan dicabut meterannya, maka pihak PDAM akan menyerahkan permasalahan ini ke pihak kejaksaan dan akan dikenakan sanksi perdata, pungkasnya. (*)