Dirut Bank Sulselbar Angkat Suara: Dana CSR Bantuan Masjid di Lahan Wakaf Nurdin Abdullah Sesuai Prosedur
Amri melanjutkan, pihaknya mengetahui jika pembangunan masjid tersebut berada di atas tanah NA yang diwakafkan. Apalagi, fasilitas rumah ibadah di desa tersebut sangat terbatas.
“Kami tahu juga lokasinya. Pemukiman warga jauh dengan masjid. Masjid terdekat berjarak sekitar 3 kilometer. Jadi dana CSR ini tidak ada paksaan, murni untuk pembangunan masjid,” tegasnya.
Kuasa Hukum NA, Amran Hanis mengatakan, sudah jelas dari keterangan saksi bahwa uang Rp400 juta murni dari Dana CSR Bank Sulselbar dan telah melalui prosedur yang tepat.
“Ada tim yang ditunjuk, mereka meneliti proposal itu sampai melakukan survei ke lapangan. Setelah dianalisa, kemudian dirapatkan dan diputuskan bersama selurut peserta rapat direksi,” jelasnya saat dihubungi via telepon.
Arman Hanis juga menekankan, jika pemberian dana langsung ke rekening yayasan, bukan ke Nurdin Abdullah atau ke orang lain. “Kesaksian dan fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas,” tandasnya.(*)