Disnakertrans Jeneponto Gelar Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri
Sementara itu dalam materinya ibu Nurjaya tidak menampik bahwa terdapat kecenderungan adanya perselisihan antara pengusaha dan karyawan.
Menurutnya dengan adanya regulasi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka menjadi payung hukum yang menaungi seluruh pengusaha dan karyawan agar tidak terjadi perselisihan, tegas Nurjaya.
Ditempat yang sama ketua penyelenggara kegiatan Sosialisasi Mustapa melaporkan pada prinsipnya kegiatan bertujuan, memberi pemahaman bagi pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial.
Lanjut dia laporkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang berasal dari pengusaha dan tenaga kerja, ungkap Mustapa. (*)