Disnakertrans Jeneponto Respon Omnibus Law Dengan Sosialisasi
27/10/2020 10:20
Dia juga berharap agar dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Jeneponto, jika ada perselisihan terkait usaha dan pekerja dapat melakukan konsultasi di Disnakertras untuk difasilitasi permasalahan yang dihadapi, kata Mustafa.
Mustafa juga melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari, 27 Oktober 2020, peserta kegiatan berasal dari pelaku usaha dan pekerja sebanyak 30 orang, dengan nara sumber Dra. Sitti Nurwira (Mediator Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan). (*)
Penulis : Ibrahim