Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 15 Tahun 2021
10/11/2023 16:01
Lebih lanjut dijelaskan olehnya, di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, telah terbentuk Forum Penataan Ruang (FPR). Ini berfungsi memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, saat ada kegiatan yang akan dilaksanakan di suatu wilayah tertentu.
“Jadi ada pertimbangan dari beberapa elemen masyarakat, yang tergabung dalam FPR, serta dinas lain yang terkait,” jelasnya.
Berkaitan dengan FPR, juga diamini oleh Ilham Landahing, selaku Pejabat Fungsional Tata Ruang sekaligus anggota Pokja Perencanaan di FPR.
Kegiatan ini menghadirkan dua orang pemateri, yakni Jamilah Abbas, S.Si, M.T dan Arig Isnaeni, S.T, M.S.P.