Ada beberapa situasi yang menyulitkan orang tua dalam menghadapi anak sehingga tanpa disadari mengatakan atau melakukan sesuatu yang tanpa disadari dapat membahayakan atau melukai anak, biasanya tanpa alasan yang jelas.

Kejadian seperti inilah yang disebut penganiayaan terhadap anak. Dalam beberapa laporan penelitian, penganiayaan terhadap anak dapat meliputi: penyiksaan fisik, penyiksaan emosi, pelecehan seksual, dan pengabaian.

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A, Hapidah Djalante menambahkan peran shelter warga dalam penanganan kasus kekerasan pada anak dan perempuan bisa berkurang jika ilmu parenting dasar dimiliki orang tua sejak dini.

“Kami bentuk shelter warga ini sebagai wadah untuk menangani kasus-kasus awal yang terjadi di setiap kelurahan. Jadinya tim shelter juga harus punya ilmu dasar penanganan dan pola parenting,” pungkasnya. (*)