“Pada tahun ini saya meminta semua perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan tim aset dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Jeneponto mengklaim bahwa raihan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan BPK dikarenakan terdapat permasalahan baru yang dianggap paling berpengaruh yaitu permasalahan penganggaran belanja gelondongan yakni belanja operasional pada beberapa perangkat daerah, dana BOS afirmasi dan kinerja yang tidak dianggarkan dalam APBD.

“Yang paling krusial adalah permasalahan pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD,” paparnya.

Akan tetapi Bupati Iksan Iskandar tetap optimis mendapat WTP ditahun berikutnya dengan melihat trend opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) selama kurun waktu 5 tahun terakhir yakni mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Tercatat hanya satu kali yaitu pada tahun 2016 kabupaten Jeneponto mendapatkan opini disclaimer yang artinya di 4 tahun terakhir secara berturut-turut yaitu pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 mendapatkan opini WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

“Semua hal yang menjadi temuan pemeriksaan pada tahun 2020 agar segera ditindaklanjuti Inspektorat, khususnya untuk temuan-temuan yang berpengaruh kepada opini pada tahun 2001,”tegas Bupati Jeneponto.

Di akhir sambutan Bupati menyebut bahwa setelah pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD masih ada beberapa tahapan selanjutnya yang dilakukan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yakni tahapan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut nantinya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimana menurut ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 menyebutkan bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir Sekda Jeneponto Dr. Syafruddin Nurdin, Dandim 1425 Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Kajari Jeneponto, beberapa kepala OPD, kabag, dan camat Se-Kabupaten Jeneponto. (Ibrahim)