Apalagi ada dua sumber pendanaan kesejahteraan guru di luar sertifikasi yakni pakasi.

Irfan mengatakan, aturan diklat peningkatan kompetensi guru jelas diatur dan retribusi itu jelas dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi umum.

“Jelas ada yang mengaturnya. Tidak mungkin Dinas Pendidikan Sulsel mau melaksanakan kegiatan tanpa ada dasarnya. Jelas ada aturannya bagaimana guru meningkatkan kompetensinya,” ujar Irfan. (*)