“Melalui Ranperda Desa Wisata ini, perlu dipikirkan bersama secara serius bagaimana pengelolaan Desa Wisata dan peran serta masyarakat setempat yang harus ditata dan dikelola dengan tepat dan benar dalam pengembangan kepariwisataan Luwu Utara,” harap isteri dari Muhammad Fauzi ini.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Luwu Utara, saat ini tercatat 6 lokasi pariwisata yang dikelola oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah pemandian Air Panas Pincara dan Air Terjun Bantimurung. Meski demikian, Luwu Utara adalah sebuah daerah di jantung sulawesi yang kaya oleh pesona pariwisata dengan dimensi lengkap, mulai dari pegunungan hingga lautan.

Untuk diketahui rapat paripurna juga dilanjutkan dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi terkait tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara 100 FM, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Dalam sidang tersebut seluruh fraksi menyetujui tiga Ranperda yang diusul oleh eksekutif dan akan dibahas lebih lanjut. (*)