Dua Kali Mangkir, Polda akan Jemput Paksa PPK BBPJN Sulsel
Dalam laporan yang ada, proyek ini juga mencakup pengerjaan drainase sepanjang Perintis. Namun kondisi di lapangan disebut berbeda. Tidak ada pengerjaan secara spesifik.
Hanya ada beberapa titik yang ditempel. Drainase juga dilaporkan tidak seluruhnya menggunakan penutup. Kecuali hanya beberapa titik.
Juga tidak ada pengerjaan jembatan. Baik jembatan Tello maupun pada jembatan Daya. Sementara pelaksana proyek telah melaporkan proyek ini kelar.
Laksus Desak Jemput Paksa PPK
Menanggapi hal ini, Direktur Laksus Muhammad Ansar meminta Polda Sulsel menjemput paksa PPK Satker III BBPJN Sulsel. Menurutnya, pemanggilan secara patut telah dilakukan. Jika tak kooperatif, maka penyidik berwenang menjemput paksa.
“Bisa dilakukan penjemputan paksa. Sebab sudah ada dua kali panggilan secara patut,” tandasnya.
Menurut Ansar, penting untuk melakukan klarifikasi terhadap PPK. Mengingat kata dia, sudah ada laporan awal soal dugaan penyimpangan dalam proyek.
“Artinya penyidik tinggal melakukan peninjauan lokasi untuk menyesuaikan laporan yang diterima,” katanya
Ansar mengatakan, tak hanya PPK, semua pihak yang terlibat dalam proyek harus diperiksa. (**)