Dari pengakuan kedua pelaku bahwa HP tersebut merupakan hasil curian yang dimana pelaku melakukan curat di BTP Blok I pada selasa 22/10/2019 sekitar pukul 05.00 wita dan berhasil membawa kabur HP merk Xiaomi, TV 32 inchi dan sebuah jam tangan milik korban.

Selain itu motor yang digunakan salah satu pelaku EM (DPO) yakni Honda Beat warna Hijau diketahui merupakan motor curian”Pelaku berhasil membawa kabur sepdeda motor tersebut  di Jalan Goa Ria Sudiang Kec. Biringkanaya Kota Makassar juga pada hari selasa 22/10/2019 sekitar pukul 21.30 Wita, Jelasnya

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang berhasil disita dibawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.

 

Laporan : Jabal

Editor : Pijar Barutji